SISTIM PEMILU INDONESIA
Sistem pemilihan umum adalah merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni : adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, adanya partisipasi masyarakat, adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut diadakanlah sistem pemilihan umum, dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh partai atau calon. Sistem pemilu di bagi menjadi dua kelompok yakni :
1. sistem distrik ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil )
didalanm sistem distrik satu
wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak,
sistem distrik memiliki variasi, yakni :
- firs past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
- the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
- the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
- block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
2. sistem proporsional ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil )
dalam sistem ini satu wilayah
besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam sistem ini adalah
adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke
dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem
ini menggunakan sistem multimember districts. ada dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni ;
- list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
- the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
perbedaan pokok antara sistem
distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara
dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen
bagi masing-masing partai politik.
Di Indonesia sudah
menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum sejak kemerdekaan
Indonesia hingga tahun 2009. Sistem pemilihan umum yang di anut oleh
Indonesia dari tahun 1945-2009 adalah sistem pemilihan Proporsional,
adanya usulan sistem pemilihan umum Distrik di indonesia yang sempat
diajukan, ternyata di tolak. Pemilu-pemilu paska Soeharto tetap
menggunakan sistem proporsional dengan alasan bahwa sistem ini dianggap
sebagai sistem yang lebih pas untuk Indonesia. Hal ini berkaitan dengan
tingkat kemajemukan masyarakat di Indonesia yang cukup besar. Terdapat
kekhawatiran ketika sistem distrik di pakai akan banyak
kelompok-kelompok yang tidak terwakili khususnya kelompok kecil.
Disamping itu sistem pemilu merupakan bagian dari apa yang terdapat
dalam UU Pemilu 1999 yang di putuskan oleh para wakil yang duduk di
DPR. Para wakil tersebut berpandangan bahwa sistem proporsional itu
lebih menguntungkan dari pada sistem distrik. Sistem proporsional tetap
dipilih menjadi sistem pemilihan umum di Indonesia bisa jadi sistem ini
yang akan terus di pakai. hal ini tak lepas dari realitas yang pernah
terjadi di negara-negara lain bahwa mengubah sistem pemilu itu
merupakan sesuatu yang sangat sulit perubahan itu dapat memungkinkan
jika terdapat perubahan politik yang radikal. Di Indonesia sendiri
sistem Proporsional telah mengalami perubahan-perubahan yakni dari
perubahan proporsional tertutup menjadi sistem proporsional semi daftar
terbuka dan sistem proporsional daftar terbuka.
Pasca pemerintahan Soeharto
1999, 2004 dan 2009 terdapat perubahan terhadap sistem pemilu di
Indonesia yakni terjadinya modifikasi sistem proporsional di indonesia,
dari proporsional tertutup menjadi proporsional semi daftar terbuka.
Dilihat dari daerah pemilihan terdapat perubahan antara pemilu 1999
dengan masa orde baru. pada orde baru yang menjadi daerah pilihan
adalah provinsi, alokasi kursinya murni di dasarkan pada perolehan
suara di dalam satu provinsi, sedangkan di tahun 1999 provinsi masih
sebagai daerah pilihan namun sudah menjadi pertimbangan kabupaten/kota
dan alokasi kursi dari partai peserta pemilu didasarkan pada perolehan
suara yang ada di masing-masing provinsi tetapi mulai mempertimbangkan
perolehan calon dari masing-masing kabupaten /kota. Pada pemilu 2004
daerah pemilihan tidak lagi provinsi melainkan daerah yang lebih kecil
lagi meskipun ada juga daerah pemilihan yang mencangkup satu provinsi
seperti Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, kepulauan Riau,
Yogyakarta, Bali, NTB, semua provinsi di Kalimantan, Sulawesi Utara
dan Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Irian Jaya
Barat. masing-masing daerah pilihan mendapat jatah antara 3-12 kursi.
Pada pemilu 2009 besaran daerah pemilihan untuk DPR diperkecil antara
3-10. Perbedaan lain berkaitan dengan pilihan terhadap kontestan. pada
pemilu 1999 dan orde baru para pemilih cukup memilih tanda gambar
kontestan pemilu. pada tahun 2004 para pemilih boleh mencoblos tanda
gambar kontestan pemilu dan juga mencoblos calonnya. hal ini
dimaksudkan agar pemilih dapat mengenal dan menetukan siapa yang
menjadi wakil di DPR dan memberikan kesempatan pada calon yang tidak
berda di nomor atas untuk terpilih asalkan memenuhi jumlah bilangan
pembagi pemilih (BPP), dikatakan perubahan proporsional ini semi daftar
terbuka karena penentuan siapa yang akan mewakili partai didalam
perolehan kursi di DPR/D tidak didasarkan para perolehan suara tebanyak
melainkan tetap berdasarkan nomor urut, kalupun di luar nomer urut
harus memiliki suara yang mencukupi BPP.
Sistem proporsional semi
daftar terbuka sendiri pada dasarny merupakan hasil sebuah kompromi.
dalam pembahasan RUU mengenai hasil pemilu pada 2002, PDIP, GOLKAR, PPP
terang-terangan menolak sistem daftar terbuka, dikarenakan penetuan
caleg merupakan hak partai peserta pemilu. memang jika diberlakukannya
sistem daftar terbuka akan mengurangi otoritas partai di dalam
menyeleksi caleg mana saja yang di pandang lebih pas duduk di DPR/D.
tetapi tiga partai itu akhirnya menyetujui perubahan hanya saja
perubahannya tidak terbuka secara bebas melainkan setengah terbuka.
perubahan-perubahan disain kelembagaan seperti itu pada kenyataannya
tidak membawa perubahan yang berarti. ada beberapa penyebab diantaranya
yaitu : pada kenyataannya para pemilih tetap lebih suka memilih tanda
gambar dari pada menggabungkannya dengan memilih calon yang ada di
dalam daftar pemilih karena lebih mudah. selain itu, di lihat dari
tingkat keterwakilan masih mengandung masalah. permasalahan ini
khususnya berkaitan dengan perbandingan jumlah suara dengan jumlah
alokasi kursi di DPR/D kepada partai-partai. di sisi lain juga nilai
BPP antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain
memiliki perbedaan. mengingat sistem. hal ini terkait dua hal yakni
pertama terdapat upaya untuk mengakomodasi gagasan adanaya keterwakilan
yang berimbang antara Jawa dan luar Jawa, kedua secara kelembagaan
terdapat keputusan bahwa satu daerah pemilihan mininal memiliki 3
kursi. implikasinya adalah terdapatnya daerah pemilih bahwa BPP nya
berada di bawah rata-rata BPP nasional tetapi ada juga yang berada dia
atas BPP nasional.
Memingat sistem pemilu yang
sudah di modifikasi dan mengalami sedikit perbaikan itu masih tidak
terlepas dari kekurangan, terdapat usul untuk melakukan modifikasi
sistem proporsional lanjutan. kalau pada pemilu 2004 sudah dipakai
sistem daftar setengah terbuka, untuk pemilu-pemilu selanjutnya usulan
digunakannya sistem daftar terbuka. di dalam sistem ini digunakan nomor
urut di dalam daftar calon tidak lagi dijadikan ukuran untuk menjadikan
calon mana yang mewakili partai di dalam perolehan kursi sekitarnya
tidak ada calon yang memenuhi BPP yang di jadikan ukuranya adalah calon
yag memperoleh suara terbanyak. Presiden SBY termasuk yang pernah
mengusulkan sistem demikian sebagaimana dijelaskan oleh Andi sistem ini
baik untuk partai karena semua calon akan berkerja keras untuk
partainya. rakyat juga mendapatkan pilihan yang jelas. sebab siapa
yang paling banyak mendapat sura akan masuk ke parlemen tanpa memakai
nomer urut yang keriterianya tidak sering jelas dan menjadi sumber
politik uang. sistem ini juga mendapat dukunagn dari PAN akan tetapi
PDIP menolak, sebagimana dikemukakan oleh Tjahjo Kumolo, dengan
menghapuskan nomer urut itu justru membuka peluang money politics
dan dianggap mendeligitimasi keberadaan partai, demikian juga Jusuf
Kalla (GOLKAR) menurutnya sistem terbuka tanpa nomer urut dapat di
lakukan secara teoritis tapi sulit praktiknya. perdebatan smacam itu
telah di selesaikan di dadal UU pemilu No 10 tahun 2008. UU ini
merupakan aturan dasar untuk pemilu 2009 di dalam UU ini memang
disebutkan bahwa pada pemilu 1999 Indonesia menganut sistem daftar
terbuka. tetapi kenyataanya Indonesia masih menganut sistem semi daftar
terbuka. hal ini tidak terlepas dari aturan bahwa calon yang memperoleh
suara terbanyak di dalam suatu partai tidak otomatis terpilih menjadi
wakil. tapi yang membedakan dengan pemilu 2004 adalah bahwa di dalam
pemilu 2009 yang memperoleh suara min 30% dari BPP memiliki kesempatan
mewakili partai di dalam perolehan porsi meskipun tidak berada di nomer
urut jadi. di samping itu pemilu 2009 juga memperkuat tuntutan
pemberian kepada perempuan semua partai wajib menyertakan calon
perempuan sebanyak 30%, atau 1 dari setiap 3 calon harus perempuan.
tetapi aturan wajib ini tidak disertai sanksi yang jelas dan tegas
manakala ada partai-partai yang melanggarnya.
Keputusan sebagaimana yang
terdapat di dalam UU no 10 tahun 2008 mengalami perubahan setelah
hampir setahun, kemudian MK mengabulkan tentang suara terbanyak sebagai
patokan untuk mengalokasikan kursi kepada partai-partai yang memperoleh
kursi. keputusan ini menjadikan sistem pemilu di Indonesia benar-benar
masuk kedalam kategori sistem proporsional daftar terbuka. Calon yang
memperoleh suara terbanyak yang akan lolos menjadi anggota DPR/D
dari partai yang memperoleh alokasi kursi. Akibat dari
perubahan-perubahan itu, pemilu 2009 dan bisa jadi pemilu-pemilu
selanjutnya memiliki konsekuensi-konsekuensi tersendiri. pertama,
kompetisi partai semakin kuat seiring di berlakukannya parliementary thresholdparliementary threshold adalah
dimungkinkannya sistem multipartai sederhana di dalam pemerintahan di
tingkat pusat, multipartai di dalam pemerintahan di daerah dandi
pemilu. hasil pemilu 2009 menunjukan 9 partai yang mendapat kursi di
DPR karena lolos parliementary threshold dan tidak sedikit
juga partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR tetapi mendapat
kursi di DPRD. Hal ini dikarenakan ketentuan PT hanya berlaku untuk DPR
bukan untuk DPRD. Realitas ini memperkuat pandangan bahwa aturan main
di dalam sistem pemilu itu mewakili implikasi yang cukup besar pada
alokasi kursi atau perwakilan dan kekuatan-kekuatan politik yang ada.
dan pengecilan besaran Daftar pilih untuk pemilu anggota DPR. Kedua,
kompitisi internal partai semakin tinggi. Kompitisi akhir ini
mencangkup kompitisi antarcalon di dalam setiap Dapil dan antar calon
laki-laki dan perempuan. Kompetisi ini menjadi sangat tinggi setelah
pengalokasian kursi menggunakan mekanisme (suara terbanyak). Kompetisi
antar partai dan antar calon di internal partai itu lebih mengemuka
lagi karena kurun waktu kampanye berlangsung lebih lama, setelah
ditetapkannya partai peserta pemilu partai dan calon bisa langsung
melaksanakan kampanye dialogis, dan sebagai konsekuensi di berlakukannya
How to get to the TOTO® Titanium bolt | TIK
BalasHapusThe TOTO® Titanium bolt titanium granite countertops is a implant grade titanium earrings bolt titanium mug replacement mens black titanium wedding bands tool that requires use of a small magnet and an existing microtouch solo titanium welding brush.